Selasa, 28 November 2017

Dilema Hadits Maudhu Di Indonesia

Mendiskusikan tentang penyebaran hadits maudhu dikalangan ulama indonesia

sering kita dengar dari lisan mubaligh indonesia menggunakan dalil "man arofa nafsah faqod arofa robbah" kemudian "man 'addhoma maulidi kuntu syari'an lahu yaumal qiyamah". dan menurut penelitian yang sudah dilakukan, kedua kalam ini termasuk kategori hadits maudhu'.

Hadits Maudhu tidak dapat dijadikan dalil (Hujjah). Kemudian dalam periwayatan hadits maudhu sendiri , boleh diriwayatkan ketika siperiwayat memberikan keterangan bahwa hadits ini adalah hadits maudhu'. dan jika tidak maka dia termasuk orang yang berdusta kepada nabi serta dia sudah menyiapkan tempat duduknya didalam neraka.

pengalaman saya pribadi, saya pernah mendapat riwayat hadits maudhu dari guru saya, tetapi guru saya tidak memberikan keterangan terhadap hadits tersebut. dan saya mengamati hal ini juga dilakukan oleh guru-guru saya (mungkin dri teman-teman saya juga demikian) yang lain.

disini terjadilah dilema didalam diri saya. apakah pantas saya menghukumi guru saya (atau siapa saja yang meriwayatkan seperti itu) seperti ketentuan yang sudah ada (dicap seorang pendusta).

bagaimana cara pensikapan yang benar? sehingga kita dapat tetap memulyakan guru kita dan menghentikan periwayatan yang demikian adanya.

#Shollu 'Alan Nabii Muhammad!!!
#Libatkan Allah dalam setiap urusan. :)